Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Uber di Indonesia, Urus Izin PMA dan Bayar Pajak

Kompas.com - 16/09/2015, 16:07 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia layanan ride sharing Uber mengaku ingin terus berinvestasi di Indonesia. Demi mendukung niat tersebut, Uber berjanji akan segera mengajukan permohonan Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

"Dalam pekan ini, kami akan ajukan permohonan PMA ke pemerintah Indonesia. Semoga prosesnya cepat agar kami bisa jadi perusahaan dan segera bayar pajak," ujar Community Engagement South East Asia Uber Technologies, Deborah Nga saat ditemui KompasTekno, Rabu (16/9/2015).

Sebelumnya, pada awal tahun ini Uber telah mengajukan permohonan izin kantor perwakilan perusahaan asing ke BKPM dan telah mendapatkannya. Jika izin PMA yang akan diajukan itu sudah disetujui BKPM, badan hukumnya akan menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Operasional Uber diprotes sejumlah pihak di Jakarta dan Bandung karena masalah legalitas perusahaan mereka dan dituding tak membayar pajak.

Masalah tersebut bahkan berbuntut penangkapan sejumlah sopir Uber oleh petugas gabungan bentukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Namun, Debora mengatakan kontroversi itu tak menyurutkan niat Uber. Dia menambahkan perusahaannya sudah berinvestasi jutaan dollar AS di Indonesia. Dan mereka masih ingin mengucurkan lebih banyak, misalnya dengan membangun pusat pelatihan dan pusat pelayanan di Indonesia.

Saat ini, Uber telah memiliki sekitar 6.000 mitra pengemudi di sejak memulai operasionalnya pada 2014 silam. Sementara ini, semua pengemudi itu diizinkan membawa pulang 100 persen pendapatan mereka, karena belum berlaku sistem bagi hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com