Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekraf Godok Startup Modal Ide Bisa Dapat Dana

Kompas.com - 23/09/2015, 09:31 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf tak ingin pelaku startup melego aset sebagai modal awal usaha. Untuk itu, Bekraf tengah mempersiapkan sistem "tukar ide dengan modal".

Pelaku startup dan lini kreatif lainnya cukup membuat proposal ide usaha yang hendak dikembangkan. Ide itu akan dijadikan agunan ke pihak bank.

Dengan kata lain, Bekraf bertindak sebagai "agen" yang menghubungkan startup dengan institusi keuangan. Hal ini telah dibahas bersama antara Bekraf dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita akan buat regulasinya. Jadi nggak ada lagi startup yang tersendat hanya karena nggak punya modal," kata Triawan usai mengisi rangkaian acara Facebook Marketing Boot Camp, Selasa (22/9/2015) di Gedung Smesco, Jakarta.

Selama ini, kata Triawan, masih banyak bank yang berpikir konvensional. Banyak yang masih ragu atas masa depan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang salah satunya startup digital.

Padahal, ia menganggap ide kreatif dan penerapan teknologi akan jadi bisnis besar asalkan didukung dengan mekanisme pinjaman modal yang memudahkan. "Pokoknya kami akan mudahkan," ia menegaskan.

Rencana ini dijadwalkan akan mulai terealisasi pada awal 2016. Adapun mekanisme pengajuan proposalnya dibuat seserhana mungkin.

"Kalau bisa ide itu diajukan dari rumah. Tidak perlu repot-repot keluar," kata dia. Ayah penyanyi Sherina ini mengindikasikan akan membuat situs atau aplikasi khusus untuk menghimpun beragam ide yang masuk.

Pun begitu, ide-ide tersebut harus disaring terlebih dahulu oleh beberapa kriteria yang juga sedang dirumuskan Bekraf.

Sebelumnya, Triawan mengatakan akan memberi insentif bagi para pelaku industri kreatif, tiap kali membuat karya yang hendak dikomersilkan. Ia juga mencanangkan hak bebas pajak bagi startup pemula, serta sistem anti pembajakan untuk melindungi hak cipta pembuat karya.

Semuanya dikatakan akan mulai diimplementasikan tahun depan. Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com