Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/09/2015, 08:24 WIB
|
EditorWicak Hidayat
KOMPAS.com - Fair Work Commission, lembaga yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Australia baru-baru ini memutuskan bahwa memutus hubungan pertemanan (unfriend) teman sekantor di Facebook bisa dikategorikan sebagai tindakan perundungan (bully).

Hal tersebut bermuara kepada kasus yang dialami oleh agen real estate di Tasmania, Rachael Roberts yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sales administratornya, Lisa Bird dan suami Lisa.

Perilaku tidak adil yang diterima oleh Roberts antara lain properti yang ia jual tidak pernah dipajang atau diiklankan oleh kantornya.

Roberts kemudian menelepon suami Bird, menanyakan perihal mengapa properti yang ia jual tidak dipajang oleh kantornya.

Lisa yang mengetahui hal tersebut, kemudian menyebut Roberts seperti "anak sekolah nakal yang merengek-rengek ke gurunya."

Curiga jika Lisa berkomentar sesuatu tentang kejadian tersebut, Roberts pun mencoba mengecek Facebook milik Lisa. Di situlah ia menyadari bahwa sales supervisornya telah meng-unfriend dirinya di Facebook.

Roberts pun mengadukan tindakan atasannya itu kepada komisi FWC di Australia. Pengakuannya, sudah ada 20 insiden yang tidak mengenakkan yang dialaminya selama tiga tahun di perusahaan tersebut.

Tindakan yang tidak mengenakkan itu dikutip KompasTekno dari News.com, Senin (28/9/2015), termasuk dilarang mengubah suhu AC di ruangannya sementara karyawan lain diperbolehkan. Puncaknya adalah unfriend di Facebook.

"Tindakan Ny. Bird menunjukkan rendahnya kematangan emosional dan menjadi indikasi akan perilaku yang tidak jelas," demikian keterangan yang dibuat oleh Deputy President FWC, Nicole Wells.

Perlakuan tidak adil yang diterima Roberts selama November 2013 hingga Januari 2015 tersebut diakui membuatnya susah tidur serta depresi, dan bahkan ia sampai harus berkonsultasi ke psikolog.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke