Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Kartu Prabayar, Kenapa Mesti Pakai KTP?

Kompas.com - 14/10/2015, 20:17 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama operator telekomunikasi sudah sepakat untuk mulai menertibkan jual beli kartu SIM prabayar pada 15 Desember mendatang. Menurut mereka, penertiban tersebut bakal membawa banyak manfaat bagi industri telekomunikasi maupun pengguna

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa keuntungan dari sisi pelanggan antara lain akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon. Misalnya pengguna yang membeli nomor prabayar hanya untuk iseng-iseng saja hingga mereka yang memakainya untuk kejahatan, menipu dan berbagai spam lainnya.

Sedangkan bagi operator telekomunikasi, penertiban akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan mereka. Selain itu dia memberi catatan bahwa saat ini sudah bukan waktunya operator berlomba-lomba memperbanyak jumlah pelanggan.

"Pasar seluler Indonesia ini hampir saturasi. Kalaupun ada penambahan (pelanggan baru) itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada," terang Rudiantara saat ditemui KompasTekno di Gedung Kemenkominfo, Selasa (13/10/2015) sore.

"Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar, tapi  unique customer cuma 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong begini (penertiban kartu prabayar) akan makin banyak pelanggan yang berkualitas. Pada akhirnya nanti bukanlagi soal market share, tapi revenue share dan EBITDA share," imbuhnya.

Penertiban kartu prabayar tersebut mewajibkan pengguna layanan komunikasi untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), passport atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat sebagai data pemilik nomor. Pendaftaran data itu dilakukan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh operator telekomunikasi.

Beli Kartu Pinggir Jalan

Dengan adanya penertiban tersebut bisa dikatakan bahwa pembelian kartu SIM nanti akan berubah, hanya tersedia di gerai-gerai tertentu saja. Namun Rudiantara mengatakan pengguna masih bisa membelinya di kios pinggir jalan asalkan memenuhi syarat.

"Sebetulnya bisa saja, tidak ada masalah (beli kartu SIM di kios manapun). Asalkan mereka terdaftar di operator. Kuncinya itu. Terdaftar dan ketahuan siapa, agar pertanggungjawabnnya jelas," tegasnya.

Aturan ini sekarang masih dalam penyempurnaan dan masih ada mekanisme yang belum final. Salah satunya adalah soal metode pendaftaran.

Awalnya metode pendaftaran ingin ditertibkan dengan cara memberikan ID retail khusus pada penjual. Namun kini muncul pertimbangan baru, yaitu mensyaratkan pendaftar untuk memasukkan data pribadinya langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com