Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Setahun Jokowi, Menkominfo Kebut 4G LTE dan Mobil Pustika

Kompas.com - 20/10/2015, 13:04 WIB
|
EditorReza Wahyudi

2. Percepatan izin frekuensi

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan kebijakan baru  mempercepat pengeluaran izin spektrum frekuensi dan penggunaan mesin dan komputer dalam pembuatannya.

Pada Mei lalu, Menkominfo Rudiantara memutuskan untuk menggunakan layanan berbasis teknologi, Machine to Machine (M2M) untuk sistem perizinan penggunaan frekuensi radio di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI).

Dengan pemangkasan birokrasi ini, maka diharapkan operator-operator bisa lebih cepat melakukan ekspansi pembangunan BTS-BTS di wilayah yang selama ini belum terjangkau sinyal.

Sementara penggunaan mesin dalam setiap proses perizinan juga diharapkan bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan, dan penyelenggaraannya bisa lebih transparan.

Menurut pria yang kerap disapa Chief RA itu, dalam setiap tahun ada lebih 300.000 permintaan Izin Stasiun radio (ISR) dari operator seluler yang 85 persen di antaranya masih dilayani dengan cara semi manual.

Padahal, menurut Rudiantara, perizinan itu melibatkan uang dalam jumlah besar, khususnya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.

Dengan teknologi M2M ini, operator bisa langsung mendaftar dari kantornya, langsung dicek ketersediaan serta analisis teknis. Apabila tersedia, client bisa bayar langsung ke bank dan sertifikat ISR bisa langsung dicetak di client.

"Teknologi ini bisa mengurangi kemungkinan adanya kesalahan manusia, lebih efisien, pelayanan juga meningkat," tegas Rudiantara.

3. Aturan komponen lokal pada perangkat 4G

Selain dua hal di atas, satu kebijakan Menkominfo Rudiantara yang juga harus disoroti adalah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi vendor-vendor ponsel yang ingin menjual perangkat berbasis 4G di Indonesia.

Bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, aturan TKDN ini telah ditetapkan pada  Juli 2015 lalu.

Dengan aturan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017 semua smartphone 4G yang beredar di Indonesia harus memiliki TKDN sebesar 30 persen, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lenovo Berhenti Bikin Ponsel Gaming Legion

Lenovo Berhenti Bikin Ponsel Gaming Legion

e-Business
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Suara Sekali Dengar yang Akan Terhapus Otomatis

WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Suara Sekali Dengar yang Akan Terhapus Otomatis

Software
15 Momen Lucu dan Unik yang Tertangkap Kamera Google Street View

15 Momen Lucu dan Unik yang Tertangkap Kamera Google Street View

Internet
Disney Mulai PHK 7.000 Karyawan

Disney Mulai PHK 7.000 Karyawan

e-Business
Cara Bikin Stiker WhatsApp Otomatis di iPhone, Cuma Perlu “Copy-Paste” Gambar

Cara Bikin Stiker WhatsApp Otomatis di iPhone, Cuma Perlu “Copy-Paste” Gambar

Software
Saat Kekecewaan Netizen Indonesia Tumpah di Akun Instagram FIFA...

Saat Kekecewaan Netizen Indonesia Tumpah di Akun Instagram FIFA...

Internet
Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga mulai Rp 2 Jutaan

Samsung Galaxy M14 5G Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh Harga mulai Rp 2 Jutaan

Gadget
Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Google Search Siapkan 5 Fitur Baru untuk Berantas Misinformasi

Internet
Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Download GB WhatsApp, Hati-hati Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Software
Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Ajang Kumpul Developer Apple WWDC 2023 Digelar 5 Juni, iOS 17 Diumumkan?

Software
Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

Disney Tutup Divisi Metaverse, Imbas dari Rencana PHK Massal

e-Business
[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab 'For You' | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Internet
Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Memori HP Android Penuh? Coba Lakukan 5 Hal Ini

Gadget
Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Pengumuman Counter-Strike 2 Malah Bikin CS:GO Pecahkan Rekor

Software
5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

5 Aplikasi Pengingat Waktu Shalat buat Bantu Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan 2023

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke