2. Percepatan izin frekuensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan kebijakan baru mempercepat pengeluaran izin spektrum frekuensi dan penggunaan mesin dan komputer dalam pembuatannya.
Pada Mei lalu, Menkominfo Rudiantara memutuskan untuk menggunakan layanan berbasis teknologi, Machine to Machine (M2M) untuk sistem perizinan penggunaan frekuensi radio di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
Dengan pemangkasan birokrasi ini, maka diharapkan operator-operator bisa lebih cepat melakukan ekspansi pembangunan BTS-BTS di wilayah yang selama ini belum terjangkau sinyal.
Sementara penggunaan mesin dalam setiap proses perizinan juga diharapkan bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan, dan penyelenggaraannya bisa lebih transparan.
Menurut pria yang kerap disapa Chief RA itu, dalam setiap tahun ada lebih 300.000 permintaan Izin Stasiun radio (ISR) dari operator seluler yang 85 persen di antaranya masih dilayani dengan cara semi manual.
Padahal, menurut Rudiantara, perizinan itu melibatkan uang dalam jumlah besar, khususnya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.
Dengan teknologi M2M ini, operator bisa langsung mendaftar dari kantornya, langsung dicek ketersediaan serta analisis teknis. Apabila tersedia, client bisa bayar langsung ke bank dan sertifikat ISR bisa langsung dicetak di client.
"Teknologi ini bisa mengurangi kemungkinan adanya kesalahan manusia, lebih efisien, pelayanan juga meningkat," tegas Rudiantara.
3. Aturan komponen lokal pada perangkat 4G
Selain dua hal di atas, satu kebijakan Menkominfo Rudiantara yang juga harus disoroti adalah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi vendor-vendor ponsel yang ingin menjual perangkat berbasis 4G di Indonesia.
Bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, aturan TKDN ini telah ditetapkan pada Juli 2015 lalu.
Dengan aturan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017 semua smartphone 4G yang beredar di Indonesia harus memiliki TKDN sebesar 30 persen, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.