Isinya menetapkan bahwa barang-barang impor harus jelas pemasoknya. Pedagang yang tak bisa menjelaskan asal barang akan ditindak hukum. Bisa berupa pidana atau pencabutan hak izin usaha.
Dengan begitu, para pedagang tak bisa berdalih tak tahu siapa yang memasok barang. Semua informasi alur pengiriman barang harus lengkap dengan identitas yang terverifikasi.
Selain itu, adapula penandatanganan MoU dengan Bea Cukai dan Kepolisian dalam hal pengawasan barang luar yang masuk ke Indonesia.
Yang terakhir, Kemendag telah menyusun rencana sosialisasi ke masyarakat terkait resiko membeli barang impor ilegal. Sosialisasi bertahap itu diharapkan dapat memberi pemahaman tentang ketidakamanan barang ilegal.
Dengan begitu, konsumen diharapkan lebih pintar dalam membeli barang. Sehingga, walaupun barang impor ilegal tersebar di mana-mana, konsumen tak tertarik membeli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.