Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Berantas Aksi "Stalking" Mantan Pacar

Kompas.com - 20/11/2015, 13:50 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kebiasaan pasangan kekasih yang sudah berpisah adalah masih memantau postingan atau linimasa sang mantan (sering diistilahkan dengan "kepo" atau stalking).

Kini tidak perlu khawatir dan kebingungan memilah-milah informasi Facebook hanya karena ketakutan dipantau oleh mantan kekasih. Pasalnya media sosial buatan Mark Zuckerberg itu bakal merilis fitur "pengendali mantan".

Selama ini, Facebook memang menjadi wadah untuk menampilkan dan mencatat berbagai momen penting. Dari foto-foto perjalanan, catatan hingga sekadar lontaran ide yang melintas di kepala penggunanya.

Tentu saja, ketika hubungan cinta berakhir, ada sejumlah hal yang Anda ingin posting tanpa harus khawatir dilihat oleh mantan kekasih.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Newsroom Facebook, Jumat (20/11/2015), atas alasan tersebut, Facebook tengah menguji fitur yang bisa mengendalikan informasi-informasi yang bisa dilihat oleh mantan.

"Mulai hari ini, kami menguji fitur yang bisa membantu pengguna mengatur interaksinya dengan mantan kekasih di Facebook, setelah hubungan mereka putus," tulis Product Manager Facebook Kelly Winters.

"Setelah pengguna mengubah status hubungan mereka di Facebook, sebagai tanda bahwa mereka telah putus, akan ditawarkan untuk mencoba menggunakan fitur ini," imbuhnya.

Ketika fitur tersebut aktif, informasi-informasi untuk si mantan akan dibatasi. Ia bisa hanya melihat nama serta foto mantan pasangannya, tetapi tidak dapat melihat informasi lain.

Hal-hal tertentu yang diunggah ke Facebook, misalnya status, foto atau video, tidak akan muncul di linimasa mantan kekasih. Nama Anda juga akan hilang dari sistem rekomendasi yang biasanya muncul saat mantan sedang mengirim pesan serta sedang mengatur tag pada foto miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com