Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjahat Perang Mati, Facebook dan WhatsApp Dilarang

Kompas.com - 24/11/2015, 11:26 WIB
Deliusno

Penulis

Sumber Gizmodo
KOMPAS.com - Pemerintah Bangladesh memblokir layanan jejaring sosial Facebook dan tiga aplikasi chatting, yakni Facebook Messenger, Viber, dan WhatsApp.

Keputusan pelarangan tersebut diambil sebagai respons terhadap eksekusi mati dua orang terdakwa penjahat perang Bangladesh pada akhir pekan lalu.

Pada Sabtu (21/11/2015) lalu, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Gizmodo, pemerintah Bangladesh telah mengeksekusi Salahuddin Quader Chowdhury dan Ali Ahsan Mohammad Mujahid, dua tokoh politik terkenal di negara tersebut.

Keduanya dituduh melakukan genosida atau pembunuhan massal yang terjadi pada perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan pada tahun 1971 lalu.

Setelah peristiwa ini, kedua tokoh tersebut menjadi pemimpin politik yang populer dan memiliki banyak pendukung.

Pemerintah Bangladesh sendiri khawatir apabila pendukung kedua belah bertindak anarkis setelah eksekusi tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah komunikasi di antara pendukung, diblokirlah ke-4 layanan populer tersebut.

Hingga saat ini, meski eksekusi telah dilakukan pada akhir minggu lalu, keputusan pemblokiran tersebut masih belum dicabut oleh pemerintah Bangladesh.

Menurut laporan, aturan pemblokiran tersebut tampaknya tidak terlalu dipatuhi oleh pihak ISP. Buktinya, ada ISP yang masih mengizinkan beberapa aplikasi untuk diakses. Sebagai contoh, ada pengguna yang bisa menggunakan Facebook, tetapi tidak bisa chatting menggunakan Messenger.

Akan tetapi, ada juga pengguna yang tidak bisa menggunakan semua aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gizmodo
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com