Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Mana Pembahasan Aturan Main TKDN Ponsel 4G?

Kompas.com - 12/12/2015, 07:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Detil mengenai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tinggal menunggu pengumuman dari Kemementerian Perindustrian (Kemenperin), kendati hingga kini belum muncul. Sebenarnya sudah sampai mana pembahasannya?

Aturan soal kandungan lokal yang disebut bakal jadi salah satu penguat perekonomian nasional ini sudah dibahas oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kadar yang mesti dipenuhi oleh perangkat 4G LTE pun sudah ditentukan 30 persen pada awal 2017. Dengan demikian, setiap gadget berteknologi internet cepat itu mesti memenuhi kadar tersebut agar mendapat izin penjualan.

Kini tinggal detil komposisi 30 persen itu saja yang belum diumumkan. Kemenperin sendiri mengaku tengah menyelaraskannya agar dapat diterima berbagai pihak.

"Rancangan TKDN saat ini terdiri dari hardware dan software. Sudah ada lima skema terkait hal itu, pertama yang 100 persen hardware dan berikutnya 100 persen software," terang Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawiryawan saat ditemui KompasTekno di sela peluncuran 4G LTE Revolusi Digital, Jumat (11/12/2015).

"Diantaranya itu ada tiga skema lagi. Jadi ada komposisi hardware banding software 75 persen dengan 25 persen, 50 persen dengan 50 persen, lalu 25 persen dengan 75 persen," imbuhnya.

Lima skema itulah yang kini sedang dibahas dan belum mencapai keputusan final.
"Harapannya skema yang dibuat sudah selaras sebelum dikeluarkan untuk uji publik nanti. Semoga awal tahun sudah selesai," pungkas Putu.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa tidak akan ada Surat Keputusan Bersama antara tiga kementerian terkait TKDN. Sebagai gantinya, Kemenperin yang kan menandatangi detil aturan tersebut dengan tetap saling berkoordinasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com