Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Mana Pembahasan Aturan Main TKDN Ponsel 4G?

Kompas.com - 12/12/2015, 07:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Detil mengenai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tinggal menunggu pengumuman dari Kemementerian Perindustrian (Kemenperin), kendati hingga kini belum muncul. Sebenarnya sudah sampai mana pembahasannya?

Aturan soal kandungan lokal yang disebut bakal jadi salah satu penguat perekonomian nasional ini sudah dibahas oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kadar yang mesti dipenuhi oleh perangkat 4G LTE pun sudah ditentukan 30 persen pada awal 2017. Dengan demikian, setiap gadget berteknologi internet cepat itu mesti memenuhi kadar tersebut agar mendapat izin penjualan.

Kini tinggal detil komposisi 30 persen itu saja yang belum diumumkan. Kemenperin sendiri mengaku tengah menyelaraskannya agar dapat diterima berbagai pihak.

"Rancangan TKDN saat ini terdiri dari hardware dan software. Sudah ada lima skema terkait hal itu, pertama yang 100 persen hardware dan berikutnya 100 persen software," terang Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawiryawan saat ditemui KompasTekno di sela peluncuran 4G LTE Revolusi Digital, Jumat (11/12/2015).

"Diantaranya itu ada tiga skema lagi. Jadi ada komposisi hardware banding software 75 persen dengan 25 persen, 50 persen dengan 50 persen, lalu 25 persen dengan 75 persen," imbuhnya.

Lima skema itulah yang kini sedang dibahas dan belum mencapai keputusan final.
"Harapannya skema yang dibuat sudah selaras sebelum dikeluarkan untuk uji publik nanti. Semoga awal tahun sudah selesai," pungkas Putu.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa tidak akan ada Surat Keputusan Bersama antara tiga kementerian terkait TKDN. Sebagai gantinya, Kemenperin yang kan menandatangi detil aturan tersebut dengan tetap saling berkoordinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com