Menurut perusahaan teknologi berbasis ride-sharing tersebut, ada kesalahpahaman definisi yang terlanjur berkembang luas.
Dalam rilis, Uber mengatakan industri ride-sharing telah mendapat "lampu hijau" dari Ahok. Sementara, asumsi yang beredar luas, Uber mengaku sudah mengantungi izin penuh dari gubernur.
Padahal, menurut pihak Uber, istilah "lampu hijau" yang digunakan dalam rilis tersebut dimaksudkan sebagai "sinyal positif" dan bukan izin penuh.
Perlu diingat, istilah umum "lampu hijau" adalah merujuk pada lampu lalu lintas yang menyala hijau, yang artinya kendaraan sudah boleh jalan lagi.
Wajar jika kemudian rilis yang dikirimkan Uber dianggap sebagai sinyal adanya izin "boleh jalan" dari Gubernur DKI. Meskipun kini pihak Uber mengatakan bukan itu yang dimaksud.
Jadi, apa maksud sebenarnya?
Konon, yang dimaksud Uber adalah sama dengan pernyataan Ahok kemudian. Bahwa, Uber harus memenuhi empat syarat.
Keempat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
"Apa yang tertera pada rilis sudah sangat jelas," kata Head of Communication Uber Southeast Asia Karun Arya, Senin (14/12/2015) di Kantor Uber, Plaza UOB lantai 34, Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.