"Masih dalam proses," kata Head of Communication Uber Southeast Asia Karun Arya, Senin (14/13/2015) di Kantor Uber, Plaza UOB lantai 34, Jakarta.
Pun begitu, Uber enggan menyetop layanannya. Menurut Karun, pemerintah paham bahwa pemenuhan semua syarat itu butuh proses.
"Kami jalan terus, pemerintah tahu kami sudah sampai di mana," ujar dia.
Perlu diketahui, empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Untuk urusan PMA, Uber mengklaim tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara untuk inspeksi KIR, kata Karun, sudah mulai dilancarkan lewat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Adapun soal pajak, Uber mewajibkan semua mitra pengemudinya untuk memiliki NPWP. Terkait pajak pendapatan Uber sendiri, akan ditetapkan segera setelah izin PMA keluar.
Terakhir, soal asuransi, Uber pun mengatakan telah menerapkan kebijakan sesuai prosedur. Semua pengemudi dan penumpang Uber dijanjikan asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk.
Dari penjelasan Karun, per hari ini, Uber telah memenuhi satu dari empat syarat yang diajukan pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.