Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2015, 18:09 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Uber mengaku belum memenuhi empat syarat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk izin operasional.

"Masih dalam proses," kata Head of Communication Uber Southeast Asia Karun Arya, Senin (14/13/2015) di Kantor Uber, Plaza UOB lantai 34, Jakarta.

Pun begitu, Uber enggan menyetop layanannya. Menurut Karun, pemerintah paham bahwa pemenuhan semua syarat itu butuh proses.

"Kami jalan terus, pemerintah tahu kami sudah sampai di mana," ujar dia.

Perlu diketahui, empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Untuk urusan PMA, Uber mengklaim tengah bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara untuk inspeksi KIR, kata Karun, sudah mulai dilancarkan lewat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Adapun soal pajak, Uber mewajibkan semua mitra pengemudinya untuk memiliki NPWP. Terkait pajak pendapatan Uber sendiri, akan ditetapkan segera setelah izin PMA keluar.

Terakhir, soal asuransi, Uber pun mengatakan telah menerapkan kebijakan sesuai prosedur. Semua pengemudi dan penumpang Uber dijanjikan asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk.

Dari penjelasan Karun, per hari ini, Uber telah memenuhi satu dari empat syarat yang diajukan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com