Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2015, 12:16 WIB
Deliusno

Penulis

Sumber Twitter
KOMPAS.com — Netizen bereaksi atas resminya pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, termasuk ojek (Go-Jek/GrabBike) dan rental mobil (Uber/GrabCar). Layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Pelarangan tersebut rupanya memicu kekecewaan di kalangan pengguna Twitter di Indonesia. Banyak di antara mereka yang berpendapat bahwa layanan jasa seperti ini seharusnya tidak dilarang karena banyak membantu dan memberi alternatif transportasi baru.

#SaveGojek pun menjadi tagar wajib yang menyertai berbagai ungkapan rasa kecewa tersebut lewat kicauan di Twitter.

Twitter #SaveGojek jadi Trending Topic di Twitter Indonesia
"Ribuan driver kehilangan mata pencaharian, dan ratusan ribu orang bingung mencari alternatif kendaraan umum yang aman dan praktis #SaveGojek," kicau @Bundanese.

"Tugas pemerintah itu menciptakan lingkungan dan situasi di mana inovasi bisa tumbuh. Bukan malah membunuh inovasi. #SaveGojek," tweet @yanuarnugroho.

"Sudah ada dampak baiknya dan juga bermanfaat kenapa dipertanyakan?," ujar pengguna Twitter lainnya.

Menurut pantauan KompasTekno, tagar #SaveGojek sudah ramai bermunculan di linimasa Twitter Indonesia sejak Jumat (18/12/2015) pagi.

Hashtag itu pun akhirnya menjadi Trending Topic peringkat pertama di Indonesia.

Juga di Twitter, Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan tanggapan yang isinya mempertanyakan keputusan pelarangan tersebut.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi.

Update: Dalam keterangan pers Jumat (18/12/2015) siang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membolehkan konsumen untuk tetap menggunakan layanan ojek online sampai sarana angkutan umum dinilai sudah lebih memadai. Surat yang dikeluarkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, menurut Kementerian Perhubungan, bukan berisi larangan, namun hanya bersifat mengigatkan bahwa sepeda motor bukan angkutan umum menurut undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Twitter
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com