Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erajaya Tawarkan "Pabrik Bersama" ke Vendor Ponsel Asing

Kompas.com - 18/12/2015, 12:56 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peritel perangkat elektronik Erajaya tengah melirik sektor bisnis baru. Tak melulu menjual gadget selaku distributor, tapi juga sebagai produsen smartphone.

Hal tersebut diungkapkan Director of Marketing and Communication Erajaya Group Djatmiko Wardoyo, Kamis (18/12/2015), usai meresmikan "iBox Flagship Store" di Mall Kota Kasablanka, Jakarta.

Menurut Djatmiko, sudah waktunya pemain lokal unjuk gigi demi mewujudkan kemandirian ekonomi. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30 persen untuk semua perangkat 4G impor.

"Aturan ini kemungkinan akan mengubah peta bisnis Erajaya untuk turut fokus ke produksi. Entah dengan brand sendiri, atau menjahit produk vendor asing yang ingin bekerja sama," kata dia.

Untuk itu, saat ini Erajaya tengah mempersiapkan pabrik di Cakung, Jakarta Timur, dengan menggandeng anak perusahaan Axioo.

Pabrik tersebut, kata Djatmiko, bisa digunakan para vendor asing yang enggan mendirikan pabrik sendiri, untuk menggodok produknya dengan komponen lokal.

"Kami invest untuk pabrik tersebut karena membaca situasi. Ketika TKDN benar-benar harus mulai, kami sudah siap," ia mengimbuhkan.

Sejauh ini, Erajaya sudah mulai menawarkan bisnis "pabrik bersama" tersebut ke beberapa vendor asing. Pun begitu, Djatmiko enggan menyebut secara spesifik vendor mana saja yang telah diprospek.

Selain dari segi peluang bisnis baru, aturan TKDN juga diharapkan bisa memperketat masuknya produk non-resmi dari luar. Dengan begitu, masalah persaingan peritel resmi dengan para importir ilegal bisa terselesaikan.

"Masuknya barang non-resmi itu merugikan tiga pihak. Pertama negara, karena tidak ada pungutan pajak. Kedua konsumen, karena tidak ada jaminan garansi. Ketiga kami," Djatmiko menjelaskan.

Diketahui, aturan TKDN dibahas oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Awal 2017, semua vendor asing harus memenuhi syarat TKDN 30 persen untuk mengantongi izin jual perangkat 4G LTE. Kini tinggal detil komposisi 30 persen itu saja yang belum diumumkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com