Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/12/2015, 17:03 WIB
|
EditorWicak Hidayat

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima operator seluler Indonesia, yaitu XL Axiata, Hutchinson Tri, Smartfren, dan Bakrie Telecom, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pemanfaatan NIK dan KTP Elektronik untuk verifikasi registrasi kartu prabayar.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BRTI dan Kemenkominfo mewajibkan semua operator seluler di Indonesia yang berjualan kartu prabayar mendata pelanggannya sesuai dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/2005.

Database nomor prabayar tersebut akan disesuaikan dengan database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arief Fachrullah mengatakan, ini merupakan era baru dalam menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis sarana pendataan layanan publik di sektor swasta, sekaligus sebagai pencegahan tindakan kriminal.

"Mudah-mudahan mulai sekarang yang mengirim SMS mama minta pulsa bisa didata dengan baik," ujar Zudan seraya bercanda.

Sementara Dirjen Kemenkominfo M Budi Setiawan berharap perwujudan kerja sama ini membawa manfaat besar bagi industri telekomunikasi sehingga peredaran SMS-SMS spam bisa dikurangi.

"Karena semua data yang diberikan adalah benar, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan pidana dengan kartu selulernya," demikian kata Budi.

Menurut data Dirjen Dukcapil, per 30 Juni 2015 lalu Kemendagri telah mendata 255,6 juta NIK yang terdiri atas 16 digit.

NIK ini diberikan kepada warga negara Indonesia dari lahir hingga meninggal sehingga tidak seperti KTP di mana pemegangnya harus berusia 17 tahun terlebih dahulu untuk memilikinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke