"Ini kan baru masa awal, dalam jangka pendek pasti ada impact kepada bisnis operator namun jangka panjangnya nanti akan sama saja (tidak terpengaruh)," demikian kata Dian saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dijelaskan Dian, perubahan metode registrasi prabayar ini masih membutuhkan pembiasaan di sisi outlet dan pelanggan, sebagian dari mereka kemungkinan belum banyak yang mengetahui aturan kewajiban registrasi kartu prabayar ini, sehingga bisa berdampak kepada bisnisnya.
"Kami yakin jangka panjangnya akan positif, data akan lebih bersih, pemakai akan lebih bertanggungjawab dengan nomornya," kata wanita berkacamata ini.
Saat ini, XL mengklaim memilki sekitar 200.000 ROID (Retail Outlet ID) di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran pelanggan kartu prabayar baru.
Seperti diketahui, aturan baru mewajibkan outlet penjual yang memiliki ROID untuk mendata pelanggan. Sementara outlet yang tidak memiliki ROID hanya bisa berjualan pulsa saja.
BRTI bersamaan dengan Kemenkominfo mulai mewajibkan pendataan kartu perdana prabayar baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2015. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia mulai 15 Desember 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.