Budi Setiawan memastikan bahwa tidak ada kesalahan di situs SDPPI, dan membenarkan bahwa nomor sertifikat yang tertera di kardus Zuk Z1 adalah nomor sertifikat milik Xiaomi Redmi 1S.
"Kami sudah cek, itu adalah tindakan pemalsuan," demikian kata pria yang kerap disapa Iwan itu saat dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon pada Selasa, (22/12/2015).
Menurut Budi, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga dikatakan Budi sudah mengetahui soal ini.
"Tim pengendalian sudah diberi informasi dan akan bergerak atas nama menteri," ujarnya.
Namun demikian, sertifikat tersebut belum dikeluarkan oleh SDPPI karena belum selesai diuji, karena pengajuannya masih relatif baru.
"(Sertifikat) Belum bisa dikeluarkan, baru diuji, karena dia ponsel 4G maka harus ada sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam negeri) sesuai Peraturan Menteri," kata Budi.
Menurut Budi, permohonan sertifikasi Postel untuk suatu perangkat ponsel butuh waktu sekitar 17 hari.
"Kita sudah pangkas waktunya sekarang cuma 17 hari, untuk Zuk Z1 ini pengajuannya masih baru," imbuhnya.
Sementara Zuk Z1 sendiri diketahui diluncurkan di Jakarta dan dijual melalui toko online BliBli.com pada 7 Desember 2015 lalu.
Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Zuk? Budi mengatakan izin impor dari PT Bintang Cemerlang bisa dicabut.
"Jika terbukti benar, maka sertifikat impor perdagangan bisa dicabut, karena mendatangkan barang yg tidak comply," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.