Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Presiden Resmi Ajukan Revisi UU ITE ke DPR

Kompas.com - 23/12/2015, 12:08 WIB
|
EditorReza Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyampaikan naskah revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa (22/12/2015) lalu.

Revisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 bertanggal 21 Desember 2015.

Dalam surat ini tercantum juga titah presiden agar Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi dengan DPR.

Melalui keterangan resmi di situs Kemenkominfo, Rabu (23/12/2015) Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa muatan utama revisi UU ini adalah pengurangan ancaman pidana. Semula ancamannya mencapai 6 tahun, tetapi kini dikurangi menjadi 4 tahun saja.

Efek perubahan ini adalah orang yang diancam UU tersebut tidak perlu ditahan. Selain itu, revisi juga memperkuat posisi pasal 27 ayat (3) sebagai delik aduan, sehingga korban pencemaran nama baik mesti mengajukan laporan agar dapat diproses oleh penyidik.

Dengan dikirimkan naskah RUU Revisi UU ITE ke DPR RI, selanjutnya Pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama DPR RI. Rencananya pembahasan dilakukan mulai masa sidang Januari 2016.

Sebelumnya, revisi UU ITE ini sempat menjadi sorotan dan disebut-sebut "hilang". Maksudnya bukan hilang secara fisik, melainkan kehilangan momentum pembahasan.

Pasalnya saat itu DPR sudah menjelang reses, sementara pembahasan UU ITE yang mestinya masuk prolegnas 2015 tak kunjung selesai.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, tepatnya Rabu (2/12/2015) lalu, Rudiantara mengatakan sudah membahasnya dalam rapat kabinet dengan Presiden, menandatangani naskah revisi, menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan dan mengirimkannya ke DPR.

"Setelah rapat terbatas kabinet, sekitar Oktober lalu, saya sudah tanda tangan naskah. Pokoknya saya kejar terus, ke Komisi 1 (DPR-red) juga update soal ini. Kalau lambat-lambat nanti saya bawa ke Badan Legislatif (Baleg) lah," pungkasnya saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke