Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, momentum revisi DNI ini menjadi kesempatan baik untuk semua pelaku e-commerce di Indonesia,
"Saat ini yang namanya e-commerce itu tidak diperbolehkan untuk (investor) asing, di lain pihak kita sedang meningkatkan investasi asing di Indonesia," kata Rudiantara, Selasa (12/1/2016) di Jakarta.
Namun demikian, Rudiantara mengatakan tidak semua industri e-commerce atau Usaha Kecil Menengah (UKM) akan dibuka seluas-luasnya untuk investor asing.
"Kita akan lihat lagi, kalau UKM memang sesuai undang-undang tidak diperbolehkan, tapi yang sudah melewati fase shift capital dan pendanaan beberapa series kita consider dibuka," ujarnya.
Batasan nilai capital untuk menentukan boleh atau tidaknya pihak asing berinvestasi dalam suatu e-commerce atau UKM tersebut saat ini menurut Rudiantara sedang dibahas.
Selain e-commerce, ada sekitar 16 - 17 sektor bisnis yang rencananya akan dilonggarkan lagi untuk investor asing.
Presiden RI Joko Widodo sendiri memberikan batasan waktu dua minggu terhitung sejak Selasa (12/1/2016) kepada para menteri terkait untuk merampungkan revisi daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.