Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2016, 08:20 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membatalkan pencanangan sistem peringatan atau "alert system". Tadinya, sistem itu digadang-gadang bakal memberantas pembajakan film dan musik online.

Kepala Bekraf Triawan Munaf pun sempat berikrar bakal mengimplementasikan alert system pada kuartal pertama 2016. Lalu, apa gerangan?

"Setelah tim kami pelajari, sistem seperti itu bertentangan dengan perlindungan privasi," kata Triawan usai mengisi acara "Mobile Developers Gathering", Sabtu (23/1/2016) di Universitas Bina Nusantara JWC, Jakarta.

Diketahui, alert system akan mengagetkan pengguna saat hendak mengunduh konten secara ilegal.

Pengguna bakal dijejali pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai. Di bawah pemberitahuan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar.

Menurut Triawan, mekanisme seperti itu sudah dihentikan di Perancis dan Korea karena bisa dianggap sebagai pelanggaran atas privasi seseorang berselancar di dunia maya.

Kendati begitu, Bekraf telah menyiapkan program baru untuk mereduksi pembajakan konten online.

Bertajuk "Gerakan Musik Positif Indonesia", program itu spesifik mengurangi praktik pembajakan konten musik. Secara bertahap mekanisme serupa bakal diterapkan ke konten film.

"Program ini berupa software yang menyediakan konten musik dengan harga terjangkau agar masyarakat tak lagi terbiasa membajak," ia menjelaskan.

Triawan pun kembali berikrar bakal meresmikan pencanangan program tersebut pada "Hari Musik Nasional", 9 Maret mendatang. Untuk implementasinya, Triawan enggan berjanji.

"Masih ada beberapa tahap lanjutan, tapi akan segera," kilahnya.

Selain upaya online, Triawan mengklaim Bekraf juga bakal mengontrol proses offline yang memungkinkan praktik pembajakan. Caranya dengan mengontrol proses produksi dan distribusi kepingan CD.

"Jadi lebih gampang ketahuan kepingan-kepingan CD lari ke mana. Ke pembajak atau label resmi," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com