Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2016, 12:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Rabu (27/1/2016), Telkom  memblokir layanan Netflix sehingga tidak bisa diakses dari jaringan IndiHome. Padahal di sisi lain, belum ada komando untuk memblokir layanan streaming tersebut.

Setidaknya bila mengacu pada pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pekan lalu, kehadiran Netflix masih disambut baik. Bahkan dia mengatakan tidak akan memblokirnya.

Menkominfo mengakui bahwa layanan streaming model tersebut merupakan disruptive tech atau inovasi yang berpotensi mengusik kemapanan.

Tetapi di sisi lain, Netflix dipandang sebagai suatu perkembangan teknologi yang wajar terjadi dan tak mungkin ditolak.

Karena itu sikap pemerintah terhadap layanan streaming on demand tersebut adalah berusaha mewadahi dan memintanya untuk mengontrol konten yang ditayangkan.

"Netflix nanti akan diwadahi dari sisi regulasinya, karena di situ ada kepentingan masyarakat juga," jelas Rudiantara saat itu.

Dalam rapat antara Kemenkominfo degan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pemerintah sepakat memberi tenggat waktu satu bulan agar Netflix memenuhi kewajibannya soal izin dan badan usaha.

Mereka mesti memiliki badan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Selain itu ada juga pilihan untuk mengurus izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Sekadar diketahui, Netflix baru hadir di Indonesia awal Januari ini. Namun belum genap satu bulan, Telkom memblokirnya agar tidak dapat diakses dari layanan internet IndiHome milik mereka.

Pihak telkom beralasan pemblokiran tersebut disebabkan Netflix tidak punya izin, tidak sesuai aturan dan banyak memuat konten yang mestinya tak boleh tayang di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com