Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ingin Ubah Aturan agar Operator Tidak Semaunya

Kompas.com - 27/01/2016, 15:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berniat mengubah pendekatan yang digunakan aturan "Modern Licensing" di bidang telekomunikasi agar mengutamakan kualitas layanan.

Menkominfo Rudiantara mengatakan saat ini pendekatan yang digunakan berdasarkan pembangunan infrastruktur, seperti jumlah base transceiver station (BTS). Padahal mestinya bukan itu saja yang diperhatikan, melainkan kualitas yang sampai ke pelanggan.

"Perubahannya akan bertahap jadi service oriented, yaitu soal coverage dan service level. Jadi jumlah BTS atau e-node B terserah operator tapi utamakan kualitas," terangnya saat ditemui KompasTekno usai menghadiri acara GDP ICON 2016, Selasa (26/1/2016).

Modern Licencing sendiri merupakan izin penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan diatur berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999.

Melalui aturan ini, operator diwajibkan memuat rencana pembangunannya dalam lima tahun mendatang, serta komitmen mereka. Tujuannya untuk membuat pembangunan infrastruktur telekomunikasi merata di seluruh Indonesia.

Bila operator tidak memenuhi komitmennya terhadap pemerintah, mereka bisa terancam sangsi denda hingga pencabutan lisensi.

Rudiantara berpendapat, bila Modern Licensing menentukan jumlah BTS yang harus dibangun penyelenggara, kinerja engineering mereka tidak akan optimal.

Tapi bila diubah dengan memberikan kebebasan membangun BTS, kinerja akan lebih optimal karena fokus pada kualitas layanannya.

"Kalau terserah operator, mau satu BTS, dua BTS, selama fokusnya pada coverage dan service level. Misalnya minimum dan maksimum drop call-nya berapa. Lagipula yang dinikmati masyarakat itu kan bukan jumlah BTS. Tapi coverage-nya, dan dia contiguous atau tidak," jelasnya.

"Saya cek nanti pentahapannya seperti apa. Kalau saya berharap ini mulai 2016. Bertahap ya, nanti kita akan evaluasi dulu kinerja, setelah itu kita mulai coba perbaiki," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com