Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir Netflix, Telkom Mengaku Sudah Lapor Menkominfo

Kompas.com - 27/01/2016, 15:04 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom mengatakan sudah melaporkan pemblokiran Netflix kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya pemblokiran dilakukan hingga layanan streaming tersebut memenuhi aturan di Indonesia.

"Sudah lapor ke beliau (Menkominfo Rudiantara)," ujar Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Alex Janangkih Sinaga dalam pesan singkatnya pada KompasTekno, Rabu (27/1/2016).

Pemblokiran tersebut, menurut Alex sudah sesuai dengan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang perfilman. Di dalamnya antara lain diatur bahwa film yang beredar di Indonesia mesti sudah lulus sensor.

"Dalam rangka melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yag berwenang, maka Telkom proaktif untuk memblokir Netflix," jelasnya.

"(Pemblokiran) sampai dengan Netflix memenuhi ketentuan UU 33 tahun 2009 dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Telkom memblokir Netflix mulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Dengan demikian pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel tidak akan bisa mengaksesnya.

Sementara itu di sisi lain, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut.

Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com