"Sudah lapor ke beliau (Menkominfo Rudiantara)," ujar Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Alex Janangkih Sinaga dalam pesan singkatnya pada KompasTekno, Rabu (27/1/2016).
Pemblokiran tersebut, menurut Alex sudah sesuai dengan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang perfilman. Di dalamnya antara lain diatur bahwa film yang beredar di Indonesia mesti sudah lulus sensor.
"Dalam rangka melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yag berwenang, maka Telkom proaktif untuk memblokir Netflix," jelasnya.
"(Pemblokiran) sampai dengan Netflix memenuhi ketentuan UU 33 tahun 2009 dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Telkom memblokir Netflix mulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Dengan demikian pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel tidak akan bisa mengaksesnya.
Sementara itu di sisi lain, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut.
Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.