Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Diblokir Telkom, Menkominfo Beberkan Regulasi

Kompas.com - 27/01/2016, 20:04 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

3. Yg harus selalu menjadi pegangan adlh bhw kebijakan dibuat selalu untuk kepentingan atau nilai tambah bagi masyarakat.

4. Salah satu kebijakan yg paling pokok diikuti oleh PSE adl keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT).

5. Dengan BUT al akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dll.

6. Selain pendekatan bisnis dan legal, kehadiran PSE jg harus dilihat aspek kontennya.

7. Dinamika perkembangan teknologi yg sangat kencang menjadi tantangan utama terhadap kebijakan manajemen konten.

8. Check & balance harus diterapkan bergantung pd karakteristik konten.

9. Unt konten yg bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dr KPI.

10. Unt yg berkaitan dengan pornografi sudah ada UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

11. Untuk radikalisme, bisa digunakan UU Terorisme.

12. Untuk film, ada LSF. Hanya saja, spt dlm kasus Netflix, mekanisme sensor ini belum bisa mewadahi kecepatan perkembangan teknologi.

13. Soal sensor, saya sdh berdiskusi dg Mendikbud @aniesbaswedan bahkan sblm Netflix mengumumkan layanan untuk wilayah Indonesia.

14. Kami sepakat memberdayakan lembaga yg ada di Kemdikbud dlm membuat koridor sensor yang mekanismenya sesuai perkembangan teknologi.

15. Akan muncul "Netflix2" lain yg akan masuki pasar Ind, harus disikapi scr seragam dengan regulasi yg memberi Level Playing Field.

16. Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil...

17. ... sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yg berkaitan dg isu tersebut.

18. Demikian beberapa hal berkaitan dg bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik yg bisa saya sampaikan saat ini. Salam, ra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com