"Soal sensor, saya sudah diskusi dengan Mendikbud @aniesbaswedan bahkan sebelum Netflix mengumumkan layanan untuk wilayah Indonesia. Kami sepakat memberdayakan lembaga yang ada di Kemendikbud dalam membuat koridor sensor yang sesuai perkembangan teknologi," imbuh Chief RA.
Regulasi dan penyaringan konten yang diterapkan pada Netflix tersebut nantinya akan diterapkan juga pada layanan sejenis yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, regulasi diharapkan bisa memberikan level playing field.
Berikut ini kicauan lengkap Rudiantara tersebut:
1. Slmt sore teman2. Isu Netflix makin membuka diskusi ttg bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yg buka layanan di Ind.
2. Netflix memenuhi kategori sbg PSE yg berarti harus mengikuti kebijakan yg ada di Indonesia.
3. Yg harus selalu menjadi pegangan adlh bhw kebijakan dibuat selalu untuk kepentingan atau nilai tambah bagi masyarakat.
4. Salah satu kebijakan yg paling pokok diikuti oleh PSE adl keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT).
5. Dengan BUT al akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dll.
6. Selain pendekatan bisnis dan legal, kehadiran PSE jg harus dilihat aspek kontennya.
7. Dinamika perkembangan teknologi yg sangat kencang menjadi tantangan utama terhadap kebijakan manajemen konten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.