Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/01/2016, 08:07 WIB
|
EditorOik Yusuf
KOMPAS.com - Mulai hari Rabu (27/1/2016), layanan ride-sharing Uber menambah pilihan pembayaran pengguna. Tak hanya lewat kartu kredit dan tunai, pengguna juga bisa membayar tarif tumpangan melalui kartu debit.

Sebagai permulaan, baru pemilik debit Bank Mandiri yang bisa menikmati pilihan pembayaran baru tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua pengguna Uber di Jakarta, Bali, Bandung, dan Surabaya.

Menurut Juru Bicara Uber untuk Asia Tenggara dan India Karun Arya, pembayaran via debit bertujuan mempermudah masyarakat mengakses Uber. Dengan begitu, penetrasi Uber pun bakal semakin tinggi.

"Dengan memperkenalkan kartu debit sebagai tambahan pilihan metode pembayaran, platform teknologi kami dapat diandalkan dan dapat diakses jutaan penduduk Indonesia," kata dia, sebagaimana tertera pada keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Bagi pengguna yang selama ini tak bisa mengakses Uber karena jalur pembayaran yang eksklusif, kini bisa mengunduh aplikasi tersebut di Apple App Store atau Google Play Store.

Setelah mengunduh, daftarkan akun Uber melalui aplikasi tersebut. Lalu masukkan informasi kartu debit Bank Mandiri melalui opsi "payment".

Pada opsi tersebut, pengguna juga bisa memilih jalur pembayaran kartu kredit atau tunai. Tiap opsi akan meminta informasi berbeda.

Jika sudah memasukkan informasi kartu debit, centang pilihan pembayaran kartu debit pada opsi "payment". Selanjutnya, pengguna bisa mulai memesan Uber untuk mobilitas sehari-hari.

Di Indonesia, Uber pertama kali masuk tahun 2014. Sejauh ini Uber telah bermitra dengan hampir 20 ribu pengemudi dan ratusan ribu pengguna di Indonesia. Kendati minat pasar di Indonesia diklaim tinggi, Uber masih harus memenuhi empat syarat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk beroperasi secara legal di ibukota.

Empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Syarat-syarat tersebut dikatakan akan dipenuhi secara bertahap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com