Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Uber Bisa Pakai Kartu Debit

Kompas.com - 28/01/2016, 08:07 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Mulai hari Rabu (27/1/2016), layanan ride-sharing Uber menambah pilihan pembayaran pengguna. Tak hanya lewat kartu kredit dan tunai, pengguna juga bisa membayar tarif tumpangan melalui kartu debit.

Sebagai permulaan, baru pemilik debit Bank Mandiri yang bisa menikmati pilihan pembayaran baru tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk semua pengguna Uber di Jakarta, Bali, Bandung, dan Surabaya.

Menurut Juru Bicara Uber untuk Asia Tenggara dan India Karun Arya, pembayaran via debit bertujuan mempermudah masyarakat mengakses Uber. Dengan begitu, penetrasi Uber pun bakal semakin tinggi.

"Dengan memperkenalkan kartu debit sebagai tambahan pilihan metode pembayaran, platform teknologi kami dapat diandalkan dan dapat diakses jutaan penduduk Indonesia," kata dia, sebagaimana tertera pada keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Bagi pengguna yang selama ini tak bisa mengakses Uber karena jalur pembayaran yang eksklusif, kini bisa mengunduh aplikasi tersebut di Apple App Store atau Google Play Store.

Setelah mengunduh, daftarkan akun Uber melalui aplikasi tersebut. Lalu masukkan informasi kartu debit Bank Mandiri melalui opsi "payment".

Pada opsi tersebut, pengguna juga bisa memilih jalur pembayaran kartu kredit atau tunai. Tiap opsi akan meminta informasi berbeda.

Jika sudah memasukkan informasi kartu debit, centang pilihan pembayaran kartu debit pada opsi "payment". Selanjutnya, pengguna bisa mulai memesan Uber untuk mobilitas sehari-hari.

Di Indonesia, Uber pertama kali masuk tahun 2014. Sejauh ini Uber telah bermitra dengan hampir 20 ribu pengemudi dan ratusan ribu pengguna di Indonesia. Kendati minat pasar di Indonesia diklaim tinggi, Uber masih harus memenuhi empat syarat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk beroperasi secara legal di ibukota.

Empat syarat yang dimaksud yakni: memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Syarat-syarat tersebut dikatakan akan dipenuhi secara bertahap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com