Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret, Kemenkominfo Keluarkan Aturan untuk Netflix

Kompas.com - 29/01/2016, 07:04 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Wicak Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal membuat aturan untuk Netflix dan layanan sejenisnya Maret mendatang.

"Aturannya Insya Allah Maret. Setelah selesai dirancang nanti akan dikonsultasikan dulu dengan publik, tapi ini bukan uji publik ya," terang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (29/1/2016).

"Kami akan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal konten juga Kementerian Perekonomian soal badan usaha mereka. Bentuk aturannya nanti belum tentu Peraturan Menteri, bisa saja cuma Surat Keputusan Bersama dan yang mengeluarkan tak mesti Kemenkominfo,"  imbuhnya.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi 1 DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Budi Youyastri menyoroti soal pemblokiran Netflix oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Menurut Budi, operator plat merah tersebut mestinya tidak bertindak sendiri dan menunggu komando dari Kementerian sebelum melakukan pemblokiran.

Dia pun mendorong agar Kementerian segera membuat aturan terkait layanan over the top (OTT) sejenis Netflix, juga meminta agar Telkom diperintah membuka pemblokiran.

"Argumen penutupan Netflix tidak bisa dibenarkan kecuali atas perintah Kemenkominfo," tegasnya di dalam rapat.

Menkominfo pun menjawab bahwa tindakan Telkom wajar untuk dipahami dari sisi operasional bisnis mereka.

"Tindakan Telkom kami pahami secara operasional. Tapi (pemblokiran) bukan kebijakan nasional. Mereka juga mendapat konsekuensi (bisnis) atas pemblokiran itu kok, setelah ditutup kan muncul iklan dari kompetitor yang membuka," terang Rudiantara.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini berpendapat belum ada aturan yang bisa mewadahi Netflix. Undang-Undang tentang Perfilman misalnya, tidak memadai dari sisi prosedur sensor sedangkan Undang-Undang Penyiaran tidak mewadahi siaran menggunakan medium internet itu.

Langkah selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan demi menyusun aturan baru. Netflix akan dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com