Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook, Google, dan Twitter Akan Dipaksa Bayar Pajak di Indonesia

Kompas.com - 25/02/2016, 11:04 WIB
KOMPAS.com - Perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook, Twitter, dan Google sudah menempatkan kantor perwakilannya di Indonesia. Meski demikian, ketiganya ternyata belum memiliki kantor tetap dan membayar pajak karena belum menjadi Badan Usaha Tetap.

Untuk itu, pemerintah akan memaksa ketiga perusahaan tersebut mengurus pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT). Ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di kantor staf kepresidenan, Rabu (24/2016).

Seperti dilansir KompasTekno dari Kontan, pemaksaan tersebut direncanakan akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret mendatang.

Peraturan ini tidak hanya akan memaksa Facebook, Google, dan Twitter tetapi juga semua perusahaan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Menkominfo mengatakan, desakan untuk menjadi BUT tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia dan alasan pajak.

"Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" kata Rudiantara.

Soal pajak, Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.

Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.

"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.

Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia. "Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.

Syarat untuk menjadi BUT, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang termasuk undang-undang perpajakan. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com