Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah ke Google dan Facebook, Bayar Pajak atau Diblokir

Kompas.com - 01/03/2016, 11:44 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters
KOMPAS.com - Raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan.

"Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak," terang Bambang seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.

Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.

Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya.

"Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?" ujar Ismail.

Iklan triliunan rupiah

Kemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.

Perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.

Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat.

"Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com