Sumber KompasTekno mengatakan surat tersebut sudah ditandatangani Ignasius Jonan dan dikirim pada Senin (14/3/2016).
Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.
Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Uber dan melarang operasinya.
Selain itu, Departemen Perhubungan juga meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi Grab karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi).
Aplikasi sejenis Grab dan Uber juga diminta Dephub diblokir oleh Kominfo.
KompasTekno masih berusaha untuk menghubungi juru bicara Kementerian Kominfo terkait permintaan pemblokiran ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.