JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh fraksi dalam Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dilakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembahasan revisi tersebut pun mulai dibahas hari ini, Senin (14/3/2016).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam pembukaan rapat bersama Komisi I DPR itu mengatakan target revisi adalah pasal 27 ayat 3 yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan sering disalahgunakan.
Perubahannya terbatas pada soal pengurangan ancaman hukuman, semula 6 tahun agar diubah menjadi di bawah 5 tahun.
“Pemerintah mengajukan untuk diturunkan jadi 4 tahun, supaya tersangka tidak langsung dipenjara,” terang Rudiantara di dalam rapat.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Salim Mengga berpendapat sudah semestinya aturan tersebut direvisi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tidak digunakan sebagai alat represi oleh pihak penguasa.
“Aturan ini mestinya jadi panduan dan perlindungan dalam memanfaatkan interenet. Tapi saat ini justru jadi alat represi baru, khususnya di media sosial atau internet,” ujarnya Salim dalam rapat.
“Ada curhat atau kritik di media sosial yang malah jadi dibawa ke ranah hukum, karena itu kami melihat perlunya revisi terbatas, revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas dengan seksama,” imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arief Suditomo juga menyatakan setuju untuk mulai melakukan pembahasan revisi undang-undang yang dimaksud.
“Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE,” pungkasnya.
Setelah memberikan waktu untuk masing-masing fraksi mengutarakan pendapatnya, Wakil Ketua Komisi I DPR dari fraksi Golongan Karya (Golkar) sekaligus pimpinan rapat tersebut, Meutya Hafid kemudian menyatakan bahwa seluruhnya setuju.
Saat itu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang belum hadir, namun menurut dia sudah ada perjanjian bahwa jika tidak hadir maka akan dianggap setuju.
Sementara itu, fraksi yang hadir dalam sidang dan menyatakan setuju melakukan pembahasan revisi UU ITE adalah Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sosial (PKS), serta Hanura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.