Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Diblokir di Indonesia, Grab Mengaku Sudah Bayar Pajak

Kompas.com - 14/03/2016, 15:20 WIB
Deliusno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan sopir taksi dan angkutan umum melakukan unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta, Senin (14/3/2016). Kedua pihak tersebut menuntut pemerintah agar menutup dan memblokir bisnis transportasi berbasis aplikasi, khususnya Grab Car dan Uber.

Salah satu alasan di balik tuntutan tersebut, Uber dan Grab Car dianggap tidak berbadan usaha dan tidak diatur dalam undang-undang.

Pihak Grab sudah angkat bicara soal tuntutan tersebut. Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, berkata bahwa Grab saat ini sebenarnya sudah merupakan entitas legal di Indonesia.

Di Indonesia, Grab sudah berbadan usaha di bawah nama PT Solusi Transportasi Indonesia.

"Kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," tutur Ridzki.

"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan ataupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Dalam keterangannya, Ridzki kembali menegaskan bahwa Grab bukanlah operator layanan transportasi.

"Kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan Grab Express kepada para pelanggan kami," beber Ridzki.

Ridzki juga mengklaim, Grab telah memikirkan dan membuat prosedur keamanan. Beberapa di antaranya, mereka melakukan screening sopir yang akan mendaftar dan mengharuskan kepemilikan SIM.

Grab juga telah mengeluarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk program pelatihan sopir bagi layanan Grab Car.

"Semua mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan kami telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Semua telah memiliki izin mengemudi, dan kami juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi," tambahnya.

Lebih lanjut, Grab mengklaim telah memenuhi peraturan dan kebijakan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2014.

"Untuk layanan Grab Car, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi," kata Ridzki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com