Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Grab dan Uber, Menkominfo Sebut Pak Jonan yang Paling Tahu

Kompas.com - 14/03/2016, 15:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, ia akan menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk membicarakan soal permintaan pemblokiran layanan dan aplikasi Uber serta Grab.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah pihaknya memblokir atau tetap membiarkan kedua aplikasi ride sharing tersebut.

"Sekarang saya belum lihat suratnya, nanti saya lihat dulu seperti apa," ujarnya saat ditemui KompasTekno seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/3/2016).

Dia menambahkan, soal aplikasi ride sharing, seperti Uber dan Grab, memang bukan ranah yang mesti dikerjakan bersama antara Kemenkominfo dan Kemenhub.

Dari sisi sektor transportasi, Kemenhub yang lebih memahami regulasi dan berwenang untuk menertibkan. Adapun Kemenkominfo meregulasi dari sisi platform.

"Kalau melihat dari sisi sektor, ya saya mesti menghormati sektor tersebut (transportasi). Yang paling tahu sektor itu ya regulatornya, Pak Jonan," ujarnya.

"Posisi saya jelas. Kita lihat benefit-nya bagi masyarakat. Nanti saya bicaralah (dengan Jonan). Pokoknya, masyarakat tenang, masyarakat dapat manfaat. Begitu saja," kata Rudiantara.

Aplikasi ride sharing, seperti Uber dan Grab, selama ini memang memicu kontroversi dari kalangan penyedia jasa transportasi tradisional.

Pagi ini, ribuan sopir taksi dan berbagai angkutan umum menggelar aksi demo untuk menuntut agar Uber dan Grab ditutup.

Selain itu, Kemenhub juga telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru menerima surat yang dimaksud pada pukul 10.00 WIB.

Menurut salinan surat permohonan blokir yang diperoleh dari sumber KompasTekno, Kemenhub keberatan dengan Uber dan Grab karena melanggar antara lain Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka juga merasa keberatan terhadap kedua layanan ride sharing tersebut karena tidak ada jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Kemenhub meminta pemblokiran seluruh layanan serta aplikasi Uber dan GrabCar yang menggunakan kendaraan pribadi atau pelat hitam, serta melarang aplikasi tersebut bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang punya izin resmi dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com