Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, juga membenarkan tentang surat permohonan tersebut. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," kata Ismail dalam pesan yang diterima KompasTekno, Senin (14/3/2016).
Lantas, apa alasan Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi transportasi tersebut?
Menurut surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 bertanggal 14 Maret 2016 itu, Uber dan Grab dianggap melanggar undang-undang sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, khusus untuk Uber, Kemenhub menganggap startup tersebut melanggar peraturan sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
- Pelanggaran terhadap Pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.