Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar "Dosa-dosa" Uber dan Grab Menurut Kemenhub

Kompas.com - 14/03/2016, 16:55 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, juga membenarkan tentang surat permohonan tersebut. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," kata Ismail dalam pesan yang diterima KompasTekno, Senin (14/3/2016).

Lantas, apa alasan Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi transportasi tersebut?

Menurut surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 bertanggal 14 Maret 2016 itu, Uber dan Grab dianggap melanggar undang-undang sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, khusus untuk Uber, Kemenhub menganggap startup tersebut melanggar peraturan sebagai berikut:

- Pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

- Pelanggaran terhadap Pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

- Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

- Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

- Mereka tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, tetapi dengan perusahaan ilegal ataupun perorangan.

- Keberadaan mereka menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

- Keberadaan mereka berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal), sementara angkutan umum semakin tidak diminati.

Kini, nasib Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim Kemenkominfo. Panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.

Tim panel akan mengadakan rapat, dan hasilnya akan berupa rekomendasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com