Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Musik Streaming di Indonesia, Spotify Sudah Urus Izin?

Kompas.com - 30/03/2016, 14:36 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadirnya layanan musik streaming Spotify di Indonesia memunculkan pertanyaan seputar regulasi pemerintah tentang aplikasi over the top (OTT) asing yang beroperasi di Tanah Air.

Menjawab pertanyaan tersebut, Managing Director Spotify Asia, Sunita Kaur menegaskan hadirnya Spotify di Indonesia sudah memenuhi syarat yang berlaku saat ini, termasuk soal perpajakan.

Apa pun peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia nanti, Spotify akan selalu mematuhinya.

"Apalagi kami juga bekerja sama dengan operator lokal (Indosat Ooredoo), semoga mempermudah jalan kami," kata Sunita kepada KompasTekno di sela acara peluncuran Spotify di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Sebagaimana diketahui, wacana yang muncul saat ini pemerintah akan mengatur agar setiap OTT yang beroperasi di Indonesia harus memegang izin sebagai Badan Usaha Tetap alias memiliki kantor perwakilan di Indonesia, serta menjadi objek pajak.

Mekanisme lain yang ditawarkan pemerintah adalah dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Spotify dalam hal ini telah bekerja sama dengan operator seluler lokal Indosat Ooredoo.

Terkait apakah Spotify juga akan membuka kantor di Indonesia, Sunita belum bisa memastikan dan masih menunggu keputusan regulasi yang dibuat pemerintah.

"Saat ini kami belum bisa berjanji (buka kantor di Indonesia), namun kami akan mematuhi apa pun keputusan akhirnya nanti," ujar Sunita.

Sementara CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli juga mengatakan hal yang sama. "Apa pun bentuk regulasinya nanti akan dipatuhi."

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian komunikasi dan Informatika dan Kementerian keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang aturan OTT dan perusahaan internet lain yang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut rencananya dikeluarkan pada akhir Maret ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com