Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Tahun, Grab Ingin Kuasai 50 Persen Pasaran Ojek Online

Kompas.com - 05/04/2016, 16:53 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah persaingan dan maraknya protes yang mendera layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab menargetkan bakal menguasai 50 persen pangsa pasar ojek online di lima kota yang menjadi wilayah operasionalnya, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Padang.

"Menurut indikator tertentu dan di waktu tertentu, kami sebenarnya sudah meraih pangsa pasar 50 persen," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat dijumpai KompasTekno di sela-sela acara konferensi Echelon Indonesia 2016 di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Menurut Ridzki, sebenarnya terdapat banyak indikator yang bisa digunakan sebagai ukuran pangsa pasar layanan ojek online, seperti jumlah kendaraan yang tersedia, jumlah pelanggan, atau jumlah booking.

Tapi dia menyatakan optimis, Grab bisa menguasai pasaran menurut semua indikator di atas.

"Mudah-mudahan, menjelang akhir tahun ini kami sudah bisa menguasai market share 50 persen (untuk ride sharing kendaraan roda dua)," imbuhnya.

Grab Bike tidak melanggar hukum

Tak seperti layanan sewa kendaraan roda empat Grab Car yang tersandung masalah terkait legalitasnya di Indonesia, Ridzki menyatakan bahwa layanan ojek Grab Bike tidak melanggar hukum. Dia mengaku pihaknya sudah mendapat arahan dari kementerian terkait untuk tetap mengoperasikan layanan ojek online.

"Karena saat ini belum ada peraturan soal penggunaan kendaraan roda dua untuk transportasi publik. Implikasinya, tidak ada pelanggaran karena regulasinya memang tidak ada," ujar Ridzki.

Di luar ojek, untuk layanan mobil sewaan, pemerintah memberikan waktu dua bulan kepada Grab untuk memenuhi kewajiban bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.

Selama tenggat waktu itu, berlaku status quo di mana Grab tidak diperkenankan menambah jumlah rekanan. Namun, menurut Ridzki, hal ini hanya berlaku untuk rekanan yang tidak memiliki lisensi.  

"Kalau rekanan yang sudah berlisensi, misalnya perusahaan taksi dan rental, kami masih boleh kembangkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com