Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Beberkan Status Facebook, Google, dan Twitter di Indonesia

Kompas.com - 08/04/2016, 09:28 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan ada sejumlah perusahaan layanan over the top (OTT) belum mendirikan badan usaha tetap (BUT) Indonesia dan otomatis ada pajak yang belum dibayarkan.

Perusahaan teknologi asing yang dimaksud, antara lain, Facebook dan Twitter. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA).

Lebih detilnya, Twitter sudah tercatat di KPP Badan dan Orang Asing tetapi hanya sebagai kantor perwakilan dari Twitter Asia-Pasifik. Status tersebut diperoleh pada 22 April 2015.

Menurut Bambang, layanan microblogging itu menjalankan usaha di Indonesia sebagai perwakilan kantor mereka di Asia Pasifik.

Pendapatan kantor perwakilan Twitter di Tanah Air, baik iklan atau yang lainnya, diterima sebagai sumber penghasilan Twitter Asia-Pasifik. Nah, penghasilan yang berasal dari Indonesia itu mestinya dikenai pajak Indonesia.

"Artinya menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Untuk memastikan itu sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus,” pungkas Bambang paparan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Kasus Facebook serupa dengan Twitter. Media sosial buatan Mark Zuckerberg ini mendaftarkan diri di Indonesia sebagai kantor perwakilan Facebook Singapura. Status tersebut sudah diperoleh sejak 10 Februari 2014.

“Penghasilannya (Facebook), termasuk jasa periklanan, seharusnya masuk menjadi bagian dari PPh kita. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus,” ucap Bambang.

Yahoo dan Google

Dua OTT lain yang menjadi sorotan adalah Yahoo dan Google. Menurut Bambang, kasus kedua OTT ini berbeda karena sudah mendaftarkan diri sebagai BUT di Indonesia. Namun tetap mesti diperiksa untuk memastikan seluruh transaksinya benar sudah dikenai pajak.

Yahoo sendiri sudah sejak 2009 lalu terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang. Bentuknya sebagai badan hukum dalam negeri dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

“Sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH, dia berstatus BUT. Kemudian ditetapkan sebagai BUT Yahoo Singapore Pte Ltd Indonesia,” terang Bambang.

Mereka menjalankan usaha sebagai KPPA dari Yahoo di Singapura. Sumber penghasilan Yahoo Singapura dari Indonesia, misalnya iklan, dicatat sebagai penghasilan dari BUT mereka di Indonesia.

Sedangkan Google, sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011. Operasional di Indonesia sebagai perwakilan dari Google Asia-Pasifik di Singapura.

“Sehingga sesuai dengan Pasal (2) Ayat (5) huruf (N) UU PPH dia berstatus BUT. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia termasuk iklan, harusnya menjadi penghasilan dari PPH kita. Ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus,” terang Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com