Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tarif UberMotor, GoJek, dan GrabBike

Kompas.com - 13/04/2016, 10:35 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uber secara resmi memperkenalkan layanan jasa transportasi roda dua (ojek) Uber Motor untuk penggunanya di Jakarta, mulai Rabu (13/4/2016) ini. Bagaimana skema tarif Uber Motor dibandingkan dengan layanan serupa, seperti GoJek dan GrabBike?

Berbeda dengan GoJek dan GrabBike, Uber memberikan skema tarif dasar yang ditambah dengan tarif per kilometer dan per menit, layaknya taksi.

Tarif dasar Uber Motor dijelaskan oleh Uber di blog resminya sebagai berikut:

Tarif dasar: Rp 1.000
Tarif per kilometer: Rp 1.000
Tarif per menit: Rp 100

Uber tidak memberikan informasi apakah mereka pada jam-jam sibuk juga mengenakan biaya tambahan untuk Uber Motor, seperti di layanan Uber lainnya.

Tarif GoJek

Sementara itu, GoJek memberlakukan tarif berdasar jarak seperti berikut:

1-10 km : Rp 12.000
10-15 km: Rp 15.000

Di atas 15 km: dikenai tambahan biaya Rp 2.000 per km (maksimal 25 km), dihitung dari km pertama.

Selain itu, GoJek juga mengenakan biaya tambahan Rp 5.000 pada saat jam sibuk (rush hour).

Tarif Grab Bike

Di sisi lain, Grab Bike memberlakukan tarif berdasarkan jarak dan tarif minimum. Tarif per kilometer Grab Bike adalah Rp 1.500. Namun, Grab Bike memberlakukan tarif minimum sebesar Rp 10.000.

Dengan demikian, jika biaya yang muncul di bawah Rp 10.000, maka pengguna wajib membayar tarif minimum sebesar Rp 10.000.

Misalnya, jika perjalanan sejauh 5 km, maka 5 x Rp 1.500 = Rp 7.500. Dengan demikian, pelanggan harus membayar Rp 10.000.

Jika tarif yang muncul di atas Rp 10.000, pengguna tetap membayar sesuai harga yang ditampilkan. Misalnya, pada perjalanan 8 km, perhitungan menjadi 8 x Rp 1.500 = Rp 12.000. Dengan demikian, pelanggan membayar Rp 12.000.

Grab Bike juga mengenakan skema biaya tambahan pada jam-jam sibuk, yaitu sebesar Rp 5.000.

Baca: Bukan Cuma Uber dan Grab, Ini "Perusak" Industri Konvensional Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com