Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu "Hacker" Retas Situs, Mantan Wartawan Reuters Dipenjara

Kompas.com - 15/04/2016, 11:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber CNET

KOMPAS.com — Matthew Keys, mantan editor di kantor berita Reuters, dinyatakan bersalah karena membantu kelompok peretas (hacker) Anonymous meretas situs berita The Los Angeles Times pada 2010 lalu. Akibatnya, pria itu harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Keys yang pada tahun 2010 itu menjadi produser di stasiun TV KTXL Fox 40 terbukti menyerahkan username dan password yang dipakai untuk mengakses halaman content management system (CMS) milik situs berita The Los Angeles Times (LA Times) kepada Anonymous.

Baik KTXL Fox 40 maupun LA Times berada dalam satu manajemen yang sama, yaitu Tribune Company. Karena itulah, walau Keys bekerja sebagai produser TV, ia juga memiliki akses ke LA Times.

Informasi rahasia itulah yang kemudian dipakai hacker Anonymous untuk men-deface situs LA Times.

Oleh kelompok peretas Anonymous, username dan password CMS LA Times itu dipakai untuk mengubah sebuah artikel yang diterbitkan di situsnya. Usai peristiwa peretasan itu, Keys pindah kerja ke Reuters.

Keys dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Penipuan dan Penyalahgunaan Komputer (Computer Fraud and Abuse Act) yang berlaku di Amerika Serikat.

Kasus Keys tersebut baru terungkap, dan mulai disidangkan pada 2013 lalu saat ia telah berganti pekerjaan menjadi social media editor di kantor berita Reuters. Kantor berita itu kemudian memecat Keys setelah tuntutan hukum dilayangkan.

Dilansir KompasTekno dari Cnet, Jumat (14/4/2016), Keys sempat berhadapan dengan tuntutan hukuman penjara 25 tahun. Namun, dia berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hingga akhirnya hukumannya berkurang menjadi 2 tahun saja.

Kini, pria itu diminta untuk menyerahkan diri dan mulai menjalani hukuman penjara pada 15 Juni 2016.

"Kami memang tidak berharap dihukum penjara. Namun, melihat situasinya, sebenarnya bisa jadi lebih buruk lagi. Pengacara saya merasa, saya punya kesempatan mengajukan banding untuk menunda keputusan hukum itu, dan kami memang berniat mengajukannya," ujar Keys.

Keys juga mengunggah tulisan ke platform blog Medium. Isi tulisan tersebut berisi upaya untuk menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Menurut dia, mesti ada perbaikan pada sistem hukum karena alat hukum yang dipakai untuk menuntutnya saat ini adalah undang-undang yang sudah usang.

"Saya tidak bersalah, dan bukan saya yang memulai perseteruan ini. Saya berharap, usaha saya ini bersama Anda bisa memicu adanya perubahan yang lebih baik untuk undang-undang yang mengatur perilaku seseorang di dunia online," tulis Keys.

"Seperti yang sudah saya katakan, mestinya tak ada orang yang dipenjara dengan tuntutan terorisme hanya karena dia menyerahkan username dan password akun Netflix. Sayangnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk mengajukan tuntutan jenis tersebut. Terserahlah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNET

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com