KOMPAS.com — Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online pada akhir April ini.
Peraturan menteri ini dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta, yang menuntut pelarangan atau penutupan layanan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu, yang sampai berujung ricuh.
Baca: Daftar Dosa-dosa Uber dan Grab Menurut Kemenhub
Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permen ini terkesan diam-diam karena tiba-tiba muncul di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub, tanpa ada informasi tentang uji publik saat masih menjadi rancangan peraturan menteri (RPM), layaknya PM-PM lainnya.
KompasTekno pertama kali menjumpai PM ini pada Selasa (19/4/2016) malam di situs Kemenhub. Untuk melihat PM tersebut, Anda bisa membuka atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini (PDF).
Pengemudi mobil Uber hanya bermodal sebuah iPhone yang digunakan untuk memantau pesanan dan melakukan semua hal yang berkaitan dengan platform transportasi tersebut
Secara tidak langsung, Pudji mengonfirmasi bahwa PM yang mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis aplikasi online itu memang telah dikeluarkan.
"Permen itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya," kata Pudji melalui sambungan telepon saat itu.
Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.