Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya

Kompas.com - 21/04/2016, 08:47 WIB
|
EditorReska K. Nistanto

KOMPAS.com — Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online pada akhir April ini.

Peraturan menteri ini dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta, yang menuntut pelarangan atau penutupan layanan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu, yang sampai berujung ricuh.

Baca: Daftar Dosa-dosa Uber dan Grab Menurut Kemenhub

Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permen ini terkesan diam-diam karena tiba-tiba muncul di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub, tanpa ada informasi tentang uji publik saat masih menjadi rancangan peraturan menteri (RPM), layaknya PM-PM lainnya.

KompasTekno pertama kali menjumpai PM ini pada Selasa (19/4/2016) malam di situs Kemenhub. Untuk melihat PM tersebut, Anda bisa membuka atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini (PDF).

oik yusuf/ kompas.com Pengemudi mobil Uber hanya bermodal sebuah iPhone yang digunakan untuk memantau pesanan dan melakukan semua hal yang berkaitan dengan platform transportasi tersebut
KompasTekno pun telah menghubungi pihak Kemenhub yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar pada Rabu (20/4/2016) untuk meminta konfirmasi.

Secara tidak langsung, Pudji mengonfirmasi bahwa PM yang mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis aplikasi online itu memang telah dikeluarkan.

"Permen itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya," kata Pudji melalui sambungan telepon saat itu.

Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Mengenal BTS yang Jadi Infrastruktur Penting untuk Telekomunikasi

Mengenal BTS yang Jadi Infrastruktur Penting untuk Telekomunikasi

Hardware
Cara Melihat Profil LinkedIn Seseorang Tanpa Diketahui

Cara Melihat Profil LinkedIn Seseorang Tanpa Diketahui

Software
Riset Canalys: Samsung Galaxy S23 Ultra HP Android Terpopuler di Dunia

Riset Canalys: Samsung Galaxy S23 Ultra HP Android Terpopuler di Dunia

e-Business
Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro 4G di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro 4G di Indonesia

Gadget
Motorola Moto G Stylus 5G 2023 Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1

Motorola Moto G Stylus 5G 2023 Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1

Gadget
Arti Kata “Gamon” yang Sering Muncul di Twitter dan Tiktok

Arti Kata “Gamon” yang Sering Muncul di Twitter dan Tiktok

Internet
Asus Zenbook S13 OLED Resmi di Indonesia, Diklaim Laptop Tertipis di Dunia

Asus Zenbook S13 OLED Resmi di Indonesia, Diklaim Laptop Tertipis di Dunia

Hardware
Nvidia Jadi Perusahaan Bernilai 1 Triliun Dollar AS, Ikuti Apple, Microsoft, dkk

Nvidia Jadi Perusahaan Bernilai 1 Triliun Dollar AS, Ikuti Apple, Microsoft, dkk

e-Business
Xiaomi Redmi Note 12 Pro 4G Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Xiaomi Redmi Note 12 Pro 4G Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Gadget
Pakai ChatGPT untuk Tangani Kasus Hukum, Pengacara Ini Malah Terancam Sanksi

Pakai ChatGPT untuk Tangani Kasus Hukum, Pengacara Ini Malah Terancam Sanksi

Internet
5 Aplikasi AI Art Generator buat Bikin Gambar dari Teks, Ada Canva dan Midjourney

5 Aplikasi AI Art Generator buat Bikin Gambar dari Teks, Ada Canva dan Midjourney

Software
Resmi, Satu Akun WhatsApp Bisa Dipakai di 4 iPhone Sekaligus

Resmi, Satu Akun WhatsApp Bisa Dipakai di 4 iPhone Sekaligus

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com