Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya

Kompas.com - 21/04/2016, 08:47 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com — Diam-diam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan peraturan menteri (PM) yang mengatur tentang layanan sewa mobil dan taksi online pada akhir April ini.

Peraturan menteri ini dibuat menyusul demonstrasi besar-besaran oleh sopir taksi dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Jakarta, yang menuntut pelarangan atau penutupan layanan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi pada akhir Maret lalu, yang sampai berujung ricuh.

Baca: Daftar Dosa-dosa Uber dan Grab Menurut Kemenhub

Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Permen ini terkesan diam-diam karena tiba-tiba muncul di laman publikasi produk hukum di situs resmi Kemenhub, tanpa ada informasi tentang uji publik saat masih menjadi rancangan peraturan menteri (RPM), layaknya PM-PM lainnya.

KompasTekno pertama kali menjumpai PM ini pada Selasa (19/4/2016) malam di situs Kemenhub. Untuk melihat PM tersebut, Anda bisa membuka atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini (PDF).

oik yusuf/ kompas.com Pengemudi mobil Uber hanya bermodal sebuah iPhone yang digunakan untuk memantau pesanan dan melakukan semua hal yang berkaitan dengan platform transportasi tersebut
KompasTekno pun telah menghubungi pihak Kemenhub yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar pada Rabu (20/4/2016) untuk meminta konfirmasi.

Secara tidak langsung, Pudji mengonfirmasi bahwa PM yang mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis aplikasi online itu memang telah dikeluarkan.

"Permen itu mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya," kata Pudji melalui sambungan telepon saat itu.

Penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

"Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai UU No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4," kata Pudji.

Berikut adalah poin-poin penting menyangkut aturan taksi/sewa mobil berbasis aplikasi online yang dibuat oleh Kemenhub:

Aplikasi dibolehkan

Perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia.

Sistem pembayaran sesuai UU ITE

Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Perusahaan aplikasi tidak boleh tentukan tarif

Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Maksudnya, perusahaan aplikasi tidak boleh mengatur tarif, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Ada akses data dan monitoring

Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab dengan layanan GrabTaxi, juga diwajibkan memberi akses monitoring pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri.

Harus berbadan hukum

Perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut antara lain meminta perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

Minimal memiliki lima kendaraan atas nama perusahaan

Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya, antara lain, mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sosialisasi sedang berlangsung, mulai berlaku enam bulan mendatang

Pudji menambahkan, aturan tersebut berlaku efektif dalam waktu enam bulan mendatang. Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu dan mulai berlaku pada September 2016.

"Sekarang kami sedang sosialisasi mengenai Permen 32 Tahun 2016. Jadi, ini bertujuan mewujudkan transportasi aman dan nyaman untuk masyarakat," katanya.

Permen No 32 Tahun 2016 berlaku sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com