Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Wajib Pakai STNK atas Nama Perusahaan

Kompas.com - 21/04/2016, 11:54 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan taksi online atau transportasi berbasis aplikasi. Salah satu pasal dalam aturan baru tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang dipakai tidak boleh atas nama pribadi.

Pemilik kendaraan yang ingin bergabung dengan armada angkutan berbasis aplikasi, misalnya GrabCar atau Uber, wajib mengubah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mengatasnamakan badan hukum.

“Adapun taksi online wajib didaftar dan atas nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar kepada KompasTekno, Rabu (20/4/2016) malam.

“Jadi yang mau gabung (dengan transportasi berbasis aplikasi) harus mutasi STNK ke berbadan hukum,” ujarnya.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 yang dimaksud Pudji mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 139 ayat 4 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi Online, Ini Poin-poinnya

Persyaratan soal STNK atas nama perusahaan juga dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan.

Lebih detailnya, dimuat dalam Pasal 18 ayat 3 huruf c. Disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Angkutan sewa merupakan kendaraan yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dan area operasinya bebas. Contohnya adalah kendaraan rental atau angkutan sewa berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan Uber.

Kendaraan yang digunakan oleh GrabCar atau Uber selama ini merupakan kendaraan pribadi. Pemiliknya tergabung dalam sebuah koperasi atau badan usaha Indonesia yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com