Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Tanggapi Aturan Baru Taksi "Online"

Kompas.com - 21/04/2016, 15:33 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata menanggapi perilisan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 yang mengatur transportasi berbasis aplikasi.

Dia mengakui bahwa sebagian isi peraturan tersebut akan meresahkan para pengemudi. Karena itu pemerintah sebaiknya mau mendengar kekhawatiran tersebut dan bekerja sama mencari solusi.

"Sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan jadi kekhawatiran bagi mitra pengemudi kami, bahkan dapat memengaruhi model bisnis di industri kami," ujar Ridzki dalam keterangan resmi kepada KompasTekno, Kamis (21/4/2016).

"Kami berharap pemerintah juga mendengar aspirasi para pengemudi dan mencari solusi bersama," imbuhnya.

Menurut Ridzki, Grab masih mempelajari soal detil-detil dalam Permen 32 tahun 2016 tersebut. Saat ini mereka sedang memastikan para mitra koperasi memenuhi arahan pemerintah dengan merujuk pada peraturan sebelumnya.

"Kami akan selalu berusaha untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan lokal yang berlaku, terutama terkait keamanan dan pajak," terangnya.

Sebelumnya, dalam Permen No 32 tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan angkutan sewa berbasis aplikasi mesti mematuhi sejumlah syarat.

Salah satunya adalah Pasal 18 ayat 3 huruf c yang menyebutkan bahwa armada angkutan online harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan.

Sementara itu rata-rata transportasi online, seperti Grab dan Uber, memakai kendaraan milik pribadi. Kendaraan tersebut didaftarkan dalam sebuah koperasi yang merupakan badan usaha Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com