JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, kini tinggal selangkah menuju legalisasi. Pemerintah telah memberikan sejumlah persyaratan dan jika telah terpenuhi, maka angkutan berbasis aplikasi tersebut bakal menjadi sah di mata hukum Indonesia.
Syarat yang diberikan memang tidak sedikit. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No 32 tahun 2016 yang baru saja dirilis.
Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum. Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi Online, Ini Poin-poinnya
Keduanya juga harus mendapat izin operasional. Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.
Pudji mengatakan batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah pada 31 Mei 2016 mendatang. Jika semua dipenuhi, nasib Uber dan GrabCar bisa menjadi jelas. Status keduanya bisa menjadi legal di mata hukum.
“Ya kita lihat dulu nanti tanggal 31 Mei. Apakah saat itu mereka sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau belum ya tidak (ilegal),” tutur Pudji saat ditemui KompasTekno usai acara sosialisasi Permen Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Pembahasan tarif angkutan berbasis aplikasi
Pemerintah juga akan mengatur soal tarif angkutan berbasis aplikasi. Perusahaan dan koperasi boleh membahas tarif yang akan diberlakukan di layanan, tetapi keputusan untuk menerapkan tarif tersebut harus berdasarkan kesepakatan pemerintah.
Dalam hal tarif, pemerintah berencana mengatur ulang batas tarif atas dan tarif bawah untuk angkutan berbasis aplikasi. Rencana ini juga akan diberlakukan pada perusahaan taksi konvensional.
Saat ini kedua perusahaan sudah berusaha memenuhi syarat soal penyelenggaraan dan operasional melalui mitra mereka. Uber melakukannya melalui Koperasi Trans Usaha Bersama dan GrabCar melalui Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan saat ini Uber dan GrabCar sudah memenuhi syarat soal izin penyelenggaraan. Mereka sedang mengurus soal izin operasional, terutama mengenai STNK yang harus atas nama perusahaan.
Baca: Kata Nadiem ke Driver Grab-Uber, Gabung ke Go-Jek jika Mau Bela Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.