Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berliku Legalisasi Uber dan Grab di Indonesia

Kompas.com - 25/04/2016, 15:46 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus transportasi berbasis aplikasi. Meskipun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa penertiban itu membuat proses penyelenggaraan layanan jadi lebih berliku.

Peraturan tersebut dibuat setelah para pengemudi taksi melakukan unjuk rasa besar-besaran meminta layanan transportasi berbasis aplikasi ditutup. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi massa pada Maret lalu itu.

Berselang sepekan sejak peristiwa tersebut, Kemenhub membuat Permen No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Isinya tidak spesifik mengatur transportasi berbasis aplikasi, tetapi memuat sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya

Kemenhub yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menggelar sosialisasi mengenai aturan itu pada Jumat (22/4/2016) lalu.

Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah keharusan untuk memakai mobil dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, kepemilikan pul dan bengkel, serta pengaturan tarif atas dan bawah.

Ketiga syarat tersebut akan sangat berpengaruh pada perusahaan transportasi berbasis aplikasi meskipun tidak berarti mematikan mereka.

1. STNK atas nama perusahaan

STNK umumnya didaftarkan sesuai dengan nama pemilik. Kendaraan GrabCar dan Uber yang rata-rata merupakan mobil pribadi pun didaftarkan sesuai kebiasaan tersebut.

Sekarang, merujuk pada Permen 32 Tahun 2016 Pasal 18 ayat 3 huruf c, STNK mobil pribadi yang akan dijadikan kendaraan Uber dan GrabCar harus dimutasi menjadi atas nama perusahaan. Jika hal tersebut dilanggar, maka kendaraan tidak boleh “narik”.

Baca: Taksi "Online" Wajib Pakai STNK atas Nama Perusahaan

Pudji menolak anggapan bahwa aturan ini ditujukan untuk memberangus transportasi berbasis aplikasi. Menurut dia, syarat yang dimaksud masih bisa diakali.

Cara mengakali syarat ini adalah dengan mencantumkan nama perusahaan dan pemilik kendaraan dalam STNK. Dia juga menyarankan agar pengemudi pribadi yang melakukan mutasi ini menggunakan jasa notaris.

Notaris berperan mencatat dan mengesahkan mobil tersebut sebagai milik pribadi, walaupun di STNK tercantum nama perusahaan. Dengan demikian, seandainya terjadi sengketa, pemilik tetap kuat secara hukum dan mobil tersebut tidak bisa diklaim oleh perusahaan.

“Memang harus ada usaha dan modal yang keluar, tapi ya namanya mau usaha (bisnis),” ujarnya dalam acara sosialisasi Permen 32 Tahun 2016 di Kantor Kemenhub.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com