JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 bukan untuk memberangus transportasi berbasis aplikasi. Meskipun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa penertiban itu membuat proses penyelenggaraan layanan jadi lebih berliku.
Peraturan tersebut dibuat setelah para pengemudi taksi melakukan unjuk rasa besar-besaran meminta layanan transportasi berbasis aplikasi ditutup. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi massa pada Maret lalu itu.
Berselang sepekan sejak peristiwa tersebut, Kemenhub membuat Permen No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Isinya tidak spesifik mengatur transportasi berbasis aplikasi, tetapi memuat sejumlah persyaratan yang diperlukan.
Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi "Online", Ini Poin-poinnya
Kemenhub yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menggelar sosialisasi mengenai aturan itu pada Jumat (22/4/2016) lalu.
Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah keharusan untuk memakai mobil dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, kepemilikan pul dan bengkel, serta pengaturan tarif atas dan bawah.
Ketiga syarat tersebut akan sangat berpengaruh pada perusahaan transportasi berbasis aplikasi meskipun tidak berarti mematikan mereka.
1. STNK atas nama perusahaan
STNK umumnya didaftarkan sesuai dengan nama pemilik. Kendaraan GrabCar dan Uber yang rata-rata merupakan mobil pribadi pun didaftarkan sesuai kebiasaan tersebut.
Sekarang, merujuk pada Permen 32 Tahun 2016 Pasal 18 ayat 3 huruf c, STNK mobil pribadi yang akan dijadikan kendaraan Uber dan GrabCar harus dimutasi menjadi atas nama perusahaan. Jika hal tersebut dilanggar, maka kendaraan tidak boleh “narik”.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.