Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Rilis Rancangan Aturan untuk Google dkk

Kompas.com - 29/04/2016, 16:01 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

Jika sudah disahkan, naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya.

Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan itu.

Aspek yang akan diatur antara lain berupa penyediaan layanan, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi pada konsumen, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.

"Pengaturan itu sudah disusun dalam bentuk draft Peraturan Menteri Kominfo dan telah dilakukan harmonisasi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangan resmi pada KompasTekno, Jumat (29/4/2016).

"Untuk keberlangsungan dan kesempurnaannya, serta mengakomodir berbagai masukan dari berbagai pihak, maka Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik," imbuhnya.

Detail mengenai naskah Permen tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Naskah aturan ini belum disahkan dan masih dapat berubah seiring berjalannya proses uji publik. Namun ada sejumlah poin yang patut dicatat.

Harus Berbadan Hukum Tetap (BUT)

Penyedia layanan OTT baik lokal maupun asing, seperti Facebook, Netflix, Google, wajib membuat BUT. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sensor konten

Semua konten yang disediakan oleh layanan OTT wajib disaring sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pornografi, radikalisme, kekerasan, atau ujaran kebencian di dalamnya.

Server di Indonesia

Layanan OTT mesti menggunakan protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server mereka dalam data center yang berada di dalam negeri. Tidak disebutkan apakah data center harus milik sendiri atau diperbolehkan menyewa.

Boleh disadap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com