MAKASSAR, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Indonesia memiliki potensi pasar digital yang luar biasa besar. Namun, hal itu belum optimal dimanfaatkan oleh pelaku industri digital di Tanah Air.
Bahkan, menurut APJII, Indonesia pada tahun 2015 lalu diprediksi kehilangan Rp 14 triliun dari pendapatan iklan digital. Kucuran uang tersebut lari ke penyedia layanan over the top (OTT) asing, seperti Facebook dan Google.
"Yang mendominasi pasar digital di Indonesia masih konten global, bukan konten lokal," kata Sarwani Dwinanto, Ketua Bidang Pengembangan Konten & Ekosistem Internet APJII dalam seminar Teknologi Digital dan Branding Pariwisata Sulawesi Selatan di Makassar yang diselenggarakan oleh Telkomsel dan Harian Kompas, Jumat (29/4/2016).
"Sayangnya dalam setahun terakhir ada uang Rp 14 triliun yang keluar dari Indonesia lewat digital ads. Mayoritas dimakan oleh Facebook dan Google," tegas Sarwani.
Dalam presentasinya, Sarwani mengungkap betapa pengguna internet di Indonesia itu memiliki potensi yang sangat tinggi. Indonesia menurut data APJII, memiliki pengguna internet yang terus bertambah dari tahun per tahunnya. Di 2014 lalu, jumlahnya 88,1 juta.
Kemudian pada 2015 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 90 juta orang. APJII memprediksi pengguna internet di Indonesia akan tembus 100 juta pada akhir 2016.
Sayangnya, potensi tersebut tidak dibarengi dengan ekosistem digital yang memadai. Selama ini aplikasi OTT asing, dikatakan Sarwani, lebih mendominasi. Sebagai contoh, Facebook, Twitter, Path, dan sebagainya.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia hingga tahun lalu adalah 73 juta orang. Sementara untuk Twitter, dalam satu jam terdapat 2,4 juta kicauan yang bersamaan dicuitkan dari pengguna di Indonesia.
Twitter pun sempat mengungkap fakta bahwa Jakarta merupakan salah satu kota dengan kicauan Twitter paling ramai di dunia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet pada Jumat (29/4) lalu.
Baca: Kemenkominfo Rilis Rancangan Aturan untuk Google dkk
Jika sudah disahkan, naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi OTT asing di Indonesia, seperti Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya.
Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan itu.
Baca: Di Indonesia, OTT Asing Harus Siap Disadap dan Disensor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.