Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WhatsApp Diblokir, Zuckerberg Minta Tolong

Kompas.com - 04/05/2016, 11:23 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

Sumber Reuters

KOMPAS.com — CEO Facebook Mark Zuckerberg bereaksi soal pemblokiran WhatsApp di Brasil. Dia sampai meminta tolong kepada warga negara setempat untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Zuckerberg berharap agar masyarakat setempat menyambangi kongres dan menandatangani petisi di Change.org.

Bos Facebook itu menyebutkan bahwa upaya pemerintah memblokir WhatsApp merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berkomunikasi.

Baca: Tolak Serahkan Data, WhatsApp Diblokir

"Anda dan teman-teman bisa membantu memastikan, hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan saya berharap Anda ikut serta dalam usaha ini," tulis Zuckerberg dalam akun Facebook resminya.

"Besok, pada pukul 06.00 sore di Brasilia, organisasi Internet Freedom Caucus mengadakan acara dan memperkenalkan regulasi yang bisa mencegah pemblokiran layanan internet seperti WhatsApp. Jika Anda warga Brasil dan mendukung WhatsApp, saya berharap Anda hadir," imbuhnya.

Sebelumnya, seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Rabu (4/5/2016), hakim di negara bagian Sergipe memerintahkan operator telekomunikasi untuk memblokir aplikasi pesan instan tersebut selama 72 jam. Alasan pemblokiran tersebut tidak dipublikasikan.

Ada dugaan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan karena pihak WhatsApp enggan membuka enkripsi pesan atau memberikan data pelanggan kepada pemerintah. Pemerintah meminta kedua hal tersebut dalam rangka penyelidikan tindak kriminal online.

Baca: Begini Cara Membuat Huruf di WhatsApp Jadi "Bold" dan "Italic"

Pemblokiran tersebut benar-benar dilakukan pada Senin, pukul 02.00 siang waktu setempat. Namun perintah untuk memutus akses komunikasi pada lebih kurang 100 juta pengguna WhatsApp itu tak bertahan lama.

Setelah 24 jam berlalu, pengadilan langsung memerintahkan pembukaan atas pemblokiran tersebut. Keputusan ini merupakan buah dari pengajuan banding oleh pengacara perusahaan.

Sekadar diketahui, perintah pemblokiran selama 72 jam ini merupakan hasil dari keputusan kedua. Pada Desember 2015 lalu, pengadilan juga sempat memerintahkan pemblokiran selama 48 jam karena pihak WhatsApp menolak membuka data percakapan pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com