Ponsel ilegal yang dimaksud Rudiantara adalah ponsel yang belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemenkominfo serta yang tidak memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Khusus soal TKDN ini, beberapa vendor memang menjual ponsel 4G LTE dengan taktik tertentu. Mereka memakai hardware 4G LTE. Namun, kemampuan tersebut dimatikan melalui software, dan hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan 3G saja.
Menurut Rudiantara, cara tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena sejatinya ponsel itu menggunakan hardware dengan spesifikasi 4G LTE, maka mesti mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mereka jualan seperti itu (hardware 4G dijual sebagai 3G), ya tidak boleh. Kami juga sudah menegur toko-toko online yang dilaporkan menjual ponsel-ponsel ilegal," pungkas Rudiantara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.